Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau
“constitute”. Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa
diterjemahkan sebagai undang-undang dasar. Padhal menurut pendapat sarjana
/ahli pengertian konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD. Pengertian
konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak
tertulis, yang mengatur dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara
diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang
tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang
bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada
peraturan yang lebih rendah dari pada UUD.
Istilah konstitusi mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam
arti luas, arti tengah, dan konstitusi dalam arti sempit. Berikut dijelaskan
satu per satu mengenai pengertian konstitusi tersebut.
a.
Pengertian konstitusi dalam arti luas
Istilah constitutional law
dalam bahasa inggris berarti hukum tata negara.Konstitusi yang berarti hokum
tata Negara adalah keseluruhan aturan
dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.
b.
Pengertian konstitusi dalam arti tengah
Konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan suatu Negara. Dalam bahasa Belanda, constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet (grond= dasar, wet=
undang-undang) atau UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
c.
Pengertian konstitusi dalam arti sempit
Konstitusi yang berarti undang-undang dasar adalah satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat
pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu bangsa atau Negara. Konstitusi
berarti undang-undang dasar contohnya adalah
The Constitution of The United States of America, berarti undang-undang
dasar Amerika.
Menurut pendapat Prof. Mriam Budiardjo, Penyusun UUD 1945 (BPUPKI)
menganut pikiran membedakan antara konstitusi dan undang-undang dasar, sebab
dalam penjelasan UUD1945 dikatakan, “Undang-undang dasar suatu Negara ialah
hanya sebagian dari hukum dasarnya Negara itu. Undang-undang dasar ialah hokum
dasar yang tertulis, sedang disamping undang-undang dasar iti berlaku juga
hukum dasar yang tidak tertulis. Ialah aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negar, meskipun tidak tertulis”.
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat(kontrak
sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan
masyarakat untuk membina negara dan pemerintahanyang akan mengatur mereka.Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
penentuan batas-batas hak dan kewajibanwarga negara dan alat-alat
pemerintahannya.
Loewenstein mengatakan bahwa
konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi
proses-proses kekuasaan. Sementara menurut Bagir Manan, hakikatdari
dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitunalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak
dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan
pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. oleh karena itu, tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut,
secara ringkas dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
·
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
·
Konstitusi bertujuan untuk
melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri.
·
Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan
ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
·
Konstitusi bertujuan melindungi hak
asasi manusia (HAM).
·
Konstitusi merupakan pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya
tanpa adanya pedoman Negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu Negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena
tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan
sejarah hingga awal abadke-21 ini, hampir
tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan
betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan
negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan. Konstitusi
atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai
pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam
mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan
mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang
konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah di satupihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap
penduduk dipihak lain.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen
untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara.
Miriam Budiardjo mengatakan:“Di dalam negara-negara yang mendasarkan
dirinya atas demokrasikonstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang
khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Dengandemikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih
terlindungi.”(Budiardjo, 1978: 96).
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai
pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat
dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam
negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih
lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka
yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai
organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau
kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapa
lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi
juga digunakan sebagaialat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak
tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup,
dan hak kebebasan.Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini,
Struycken dalam bukunya “Het Staatsrecht
van Het Koninkrijk der Nederlander ” menyatakan bahwa Undang-undang
Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
·
Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
·
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa.
·
Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan
baik untuk waktu sekarang maupun
untuk waktu yang akan dating.
Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa
hendak dipimpin. Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau
undang-undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi
barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan
pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya,
semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover
dalamkonstitusi (Thaib, 2001: 65).
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam
sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi
dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengn adanya konstitusi
akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan
dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal
yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga
tidak terjadi penindasan dan perlakuansewenang-wenang dari pemerintah.
Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa konstitusi merupakan
aturan-aturandasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara
negaradan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan
bernegara.Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa
dan bernegara
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya,
maka konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip
dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara:
1.
Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama
kedaulatan.
2.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak
minoritas.
3.
Pembatasan pemerintahan.
4.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang
meliputi.
a.
Pemisahan wewenang kekuasaan.
b.
Kontrol dan keseimbangan lembaga – lembaga
pemerintahan.
c.
Proses
hokum.
d.
Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme
peralihan kekuasaaan.
terima kasih
ReplyDelete