Pages

Friday, April 13, 2012

pengertian konstitusi , tujuan konstitusi , pentingnya konstitusi , konstitusi demokratis




Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”. Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai undang-undang dasar. Padhal menurut pendapat sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih rendah dari pada  UUD.
Istilah konstitusi mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan konstitusi dalam arti sempit. Berikut dijelaskan satu per satu mengenai pengertian konstitusi tersebut.
a.     Pengertian konstitusi dalam arti luas
Istilah constitutional law dalam bahasa inggris berarti hukum tata negara.Konstitusi yang berarti hokum tata Negara adalah  keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.
b.    Pengertian konstitusi dalam arti tengah
Konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan suatu Negara. Dalam bahasa Belanda, constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet (grond= dasar,  wet= undang-undang) atau UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
c.     Pengertian konstitusi dalam arti sempit
Konstitusi yang berarti undang-undang dasar adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu bangsa atau Negara. Konstitusi berarti undang-undang dasar contohnya adalah The Constitution of The United States of America, berarti undang-undang dasar Amerika.
Menurut pendapat Prof. Mriam Budiardjo, Penyusun UUD 1945 (BPUPKI) menganut pikiran membedakan antara konstitusi dan undang-undang dasar, sebab dalam penjelasan UUD1945 dikatakan, “Undang-undang dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukum dasarnya Negara itu. Undang-undang dasar ialah hokum dasar yang tertulis, sedang disamping undang-undang dasar iti berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis. Ialah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negar, meskipun tidak tertulis”.

Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat(kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahanyang akan mengatur mereka.Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajibanwarga negara dan alat-alat pemerintahannya.
Loewenstein  mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Sementara menurut Bagir Manan, hakikatdari dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitunalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. oleh karena itu, tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

·       Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. 
·       Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri.
·       Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
·       Konstitusi bertujuan melindungi hak asasi manusia (HAM).
·       Konstitusi merupakan pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman Negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.



Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abadke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan. Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satupihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara.
Miriam Budiardjo mengatakan:“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasikonstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengandemikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.”(Budiardjo, 1978: 96).
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagaialat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalam bukunya “Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander ” menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan: 

·     Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau. 
·      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.  
·     Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik   untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan dating.

 Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin. Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover  dalamkonstitusi (Thaib, 2001: 65).
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengn adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuansewenang-wenang dari pemerintah.


Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa konstitusi merupakan aturan-aturandasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negaradan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara:

1.   Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.   Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.   Pembatasan pemerintahan.
4.   Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi.
a.     Pemisahan wewenang kekuasaan.
b.    Kontrol dan keseimbangan lembaga – lembaga pemerintahan.
c.      Proses hokum.
d.    Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan   kekuasaaan.



1 comment: